Tuesday, September 6, 2016

Saksi Ahli Jessica dicocok Imigrasi

Usai bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Prof Beng Beng ONG tiba-tiba dibekuk petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Beng saat menjadi saksi dari kubu Jessica Kumala Wongso.

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronie F Sompie membenarkan penangkapan tersebut. Beng Beng dibekuk berdasarkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Jessica. Alhasil, Beng Beng terpaksa menunda penerbangannya menuju Australia.

"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan ke imigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakarta Pusat untuk kasus ini," katanya pada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/9).

Hingga saat ini kata dia, Beng masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Jakarta Pusat terkait visa yang digunakan untuk datang ke Jakarta.

"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke singapura dan kami periksa visanya. Namun ini sudah selesai atau belum saya harus cek dulu ke imigrasi ke Jakarta Pusat," ujarnya.

Terpisah, Humas Imigrasi, Heru Susanto juga mengatakan hal yang sama. Kata Heru Beng diperiksa lantaran visa kunjungannya ke Indonesia.

"Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya," kata Heru saat dikonfirmasi wartawan.

Heru juga masih enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan Beng.

"Belum ada hasilnya, masih diperiksa. Masih diperiksa ya, saya belum bisa bicara banyak," ujar Heru.

Dilain pihak, tak ada satu pun penasehat hukum terdakwa Jessica yang berhasil dihubungi untuk meminta kejelasan pemeriksaan Beng.
Read more

Friday, September 2, 2016

Pria Ini dibui 10 Tahun Dan dicambuk 2000 Kali

Pengadilan Arab Saudi memvonis seorang pria 28 tahun dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan 2.000 kali cambukan lantaran dia melecehkan kitab suci Alquran dan menolak keberadaan Tuhan di media sosial Twitter.

Polisi syariah menangkap pria itu setelah menemukan sekitar 600 kicauan pria itu di Twitter yang menyatakan dia penganut ateis, seperti dilansir koran the Daily Mail, Jumat (2/9).

Menurut undang-undang Saudi dua tahun lalu, ateisme termasuk terorisme.

Pria itu mengatakan dia berhak menyatakan pendapat dan ekspresinya di media sosial dan seluruh kicauan itu memperlihatkan keyakinan yang dia anut.

Polisi menyatakan cuitan pria itu isinya melecehkan Alquran, menuduh semua rasul itu pembohong, dan menolak keberadaan Tuhan.

Menurut tabloid the Sun, pria itu juga didenda Rp 70 juta.
Read more